Selasa, 01 Juni 2010

KESABARAN YANG MEMBAWA BERKAH


Kesabaran Yang Membawa Berkah




Sebut saja namanya adalah Rudi. Rudi adalah seorang satpam di sebuah mal, dia telah bekerja selama 4 tahun. Namun pada suatu malam komplotan perampok membongkar mal tersebut. Karena Rudi yang hanya sendiri malam tu, ia pun tidak mampu melawan para perampok yang jumlahnya 5 orang. Rudi mendapatkan luka serius pada tubuhnya dan ia lalu dirawat di rumah sakit.

Kitika ia sembuh, bukannya rasa prihatin yang diberikan oleh bosnya, ia malah dipecat!. Tentu saja hati Rudi sangat sedih, tapi ia tetap bersabar. Walaupun ia harus menghidupi anak-anaknya dan seorang istri yang terbaring sakit.

Ia tetap berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan jalan rezeki. Ia lalu berjualan kerupuk keliling. Awalnya usaha tersebut berjalan lancar, karena kerupuk buatannya memiliki rasa yang khas dan enak. Banyak warga yang selalu membeli kerupuknya secara rutin.

Hingga suatu hari, tetangganya iri dengan keberhasila Rudi. Tetangga rudi yang bernama asep ini lalu ikut berjualan kerupuk tapi dengan cara yang licik!. Ia kemudian memfitnah rudi dengan cara menyebarkan berita bohong bahwa kerupuk yang dijual si rudi adalah kerupuk yang haram, karena mengandung babi!.

Alhasil para warga yangselalu membeli kerupuknya berbalik membenci rudi, sangat benci. Hingga suatu hari mereka berduyung-duyung mendatangi rumah kontrakan rudi dengan membawa kayu. Warga yang marah karena termakan hasutan ini mengusir rudi dari tempat tinggal mereka "kami tidak mau ada orang yang hina tinggal di desa komplek ini", begitu kata mereka. Ketika rudi keluar, ia malah dipukul oleh para warga, bahkan ada warga yang masuk ke rumah kntrakannya dan langsung mengambil kerupuk rudi dan lalu menginjaknya.

Rudi dan keluarganya kemudian keluar dari rumah kontrakannya, walau mereka belum tahu mereka akan tinggal di mana. ALLAH itu Maha tahu dan lagi Maha penyayang. Rudi dan keluarganya lalu bertemu dengan seorang ibu-ibu, sebut saja nama ibu itu adalah rina. Ibu rina lalu mengajak rudi dan keluarganya untuk tinggal di rumah kontrakannya tanpa harus membyar terlebih dahulu.

Di rumah kontrakan yang baru ini rudi lalu memulai lagi usaha kerupuknya dari 0 (nol). Tanpa pernah mengeluh rudi tetap yakin kepada ALLAH SWT bahwa ia akan diberikan jalan melalui usahanya ini.

Dua bulan berlalu, ternyata kesabaran rudi membuahkan hasil. Seorang pengusaha katering mendatangi rumah rudi dan langsung memesan kerupuk rudi sebanyak 1 mobil box. Malahan rudi mendapatkan modal usaha dari orang tersebut. Usaha rudi lalu berkembang pesat, hingga ia pun memiliki banyak pegawai.

Kini Rudi menjadi salah satu agn kerupuk terbesar di kotanya. Dari Cerita di atas, kita dapat memetik pelajaran yang dapat membuat kita lebih baik.

...SIFAT WANITA...

Apakah kalian semua tahu,terdapat 14 Sifat wanita berdsasarkan ramalan primbon rumah tangga. Tetapi hanya berlaku untuk wanita jawa saja atau tidak. Tapi yang pasti, Bintang sendiri juga memang tidak percaya sama ramalan…tapi karena ini peninggalan nenek moyang kita lestarikan saja.
"percaya ga percaya"
Mari kita Lihat............!!!!




1. Wanita Bintang Kesiangan

* Sifat: Senang bermesraan dengan suami
* Ciri-ciri: wajah manis, Berkulit hitam manis, mata redup seperti mengantuk, rambut lebat serta berombak

2. Wanita Durgasari

* Sifat: Suka khianat, tidak baik dalam rumahtangga dan suka berbohong
* Muka bujur telur berwarna sedikit kemerahan, leher jenjang.

3. Wanita Emping hijau


* Sifat: Gampang dapat rezeki, Baik, namun suka merajuk lalu pulang ke rumah ortu
* Ciri-ciri: Muka panjang,Kulit gelap, rambut hitam lembut, kaki kecil dan kering, badan tegap, kuku panjang dan kecil.

4. Wanita Beras Tumpah

* Sifat: Mudah marah, pemboros serta suka bertengkar dengan suami.
* Ciri-ciri : Payudara besar, Kulit kuning, rambut lembut hingga ke ujung, tahi lalat di telinga.

5.Wanita Galak Ulat

* Sifat: Sering menolak kehendak suami
* Ciri-ciri: ujung rambut berwarna merah, Kulit kuning, rambut keras dan lurus.

6. Wanita Kunci Kencana

* Sifat: Sering bosan sama suami
* Sifat: tinggi besar, kaki pendek dan kulit gelap.

7. Wanita Sinar Kencana


* Sifat: Pendiam, baik dan mampu menjaga hati
* Ciri-ciri: Berkulit gelap, rambut lembut, hitam dan halus, bertubuh besar.

8. Wanita Gandasari


* Sifat: Bertutur kata lembut, mampu menahan amarah, dan selalu melaksanakan kewajiban.
* Ciri-ciri: Gerakan tubuh seperti orang malas, Kulit kuning, rambut hitam berkilat, buah dada tergantung, leher agak pendek , manis dipandang.

9. Wanita Matahari Jatuh

* Sifat: Penyabar, bertutur kata dengan hati-hati, murah rezeki, teliti dalam pekerjaan, setia bahkan sampai mau dimadu
* Ciri-ciri: wajah manis, Kulit kuning, urat nampak hijau, mata redup alis lentik.

10. Wanita Matahari Terbenam


* Sifat: Orangnya Spontan, mampu menyimpan rahasia, dan bersahabat.
* Ciri-ciri: Badan kecil, warna kulit kemerahan, sedikit tanda kebiruan di wajah, alis mata tebal.

11. Wanita Puspa Mekar

* Sifat: Mampu melayani kehendak suami.
* Ciri-ciri: Bentu badan seperti pria, ruas betis panjang, tulang sedikit menonjol, jika berdiri kaki seperti bertemu.

12. Wanita Silasari


* Sifat: Naik darah dan juga pemboros
* Ciri-ciri: Kulit kuning, payudara kecil, tahi lalat di cuping telinga.

13. Wanita Sirih Terlentang


* Sifat: suka melakukan perbuatan keji
* Ciri-ciri: Kaki aga melintang, jika berjalan seperti suka menendang tanah.

14. Wanita Sari Maya


* Sifat: Tidak banyak meminta dan menerima keadaan,
* Ciri-ciri: Badan kurus, rambut genjur dan kasar, wajah kemerahan.

Sabtu, 22 Mei 2010

----Motivasi Belajar---

Motivasi Belajar adalah kesanggupan untuk melakukan kegiatan belajar karena didorong oleh keinginannya untuk memenuhi kebutuhan dari dalam dirinya ataupun yang datang dari luar. Kegiatan itu dilakukan dengan kesungguhan hati dan terus menerus dalam rangka mencapai tujuan.

Motivasi belajar setiap orang, satu dengan yang lainnya, bisa jadi tidak sama. Biasanya, hal itu bergantung dari apa yang diinginkan orang yang bersangkutan.Misalnya,seorang mahasiswa mempunyai motivasi belajar yang tinggi agar lulus dengan predikat cum laude. Setelah itu, dia bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang hebat dengan tujuan membahagiakan orangtuanya.

Terdapat 2 faktor yang membuat seseorang dapat termotivasi untuk belajar, yaitu:

•Pertama
motivasi belajar berasal dari faktor internal. Motivasi ini terbentuk karena kesadaran diri atas pemahaman betapa pentingnya belajar untuk mengembangkan dirinya dan bekal untuk menjalani kehidupan.

•Kedua
motivasi belajar dari faktor eksternal, yaitu dapat berupa rangsangan dari orang lain, atau lingkungan sekitarnya yang dapat memengaruhi psikologis orang yang bersangkutan.

Tips-tips meningkatkan motivasi belajar

Motivasi belajar tidak akan terbentuk apabila orang tersebut tidak mempunyai keinginan, cita-cita, atau menyadari manfaat belajar bagi dirinya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengkondisian tertentu, agar diri kita atau siapa pun juga yang menginginkan semangat untukbelajardapat termotivasi.

Ikuti tips-tips berikut untuk meningkatkan motivasi belajar kita:

Bergaullah dengan orang-orang yang senang belajar
Bergaul dengan orang-orang yang senang belajar dan berprestasi, akan membuat kita pun gemar belajar. Selain itu, coba cari orang atau komunitas yang mempunyai kebiasaan baik dalam belajar.

Bertanyalah tentang pengalaman di berbagai tempat kepada orang-orang yang pernah atau sedang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, orang-orang yang mendapat beasiwa belajar di luar negeri, atau orang-orang yang mendapat penghargaan atas sebuah presrasi.

Kebiasaan dan semangat mereka akan menular kepada kita. Seperti halnya analogi orang yang berteman dengan tukang pandai besi atau penjual minyak wangi. Jika kita bergaul dengan tukang pandai besi, maka kita pun turut terciprat bau bakaran besi, dan jika bergaul dengan penjual minyak wangi, kita pun akan terciprat harumnya minyak wangi.

Belajar apapun
Pengertian belajar di sini dipahami secara luas, baik formal maupun nonformal. Kita bisa belajar tentang berbagai keterampilan seperti merakit komputer, belajar menulis, membuat film, berlajar berwirausaha, dan lain lain-lainnya.

Belajar dari internet
Kita bisa memanfaatkan internet untuk bergabung dengan kumpulan orang-orang yang senang belajar. Salah satu milis dapat menjadi ajang kita bertukar pendapat, pikiran, dan memotivasi diri. Sebagai contoh, jika ingin termotivasi untuk belajar bahasa Inggris, kita bisa masuk ke milis Free-English-Course@yahoogroups.com.

Bergaulah dengan orang-orang yang optimis dan selalu berpikiran positif
Di dunia ini, ada orang yang selalu terlihat optimis meski masalah merudung. Kita akan tertular semangat, gairah, dan rasa optimis jika sering bersosialisasi dengan orang-orang atau berada dalam komunitas seperti itu, dan sebaliknya.

Cari motivator
Kadangkala, seseorang butuh orang lain sebagai pemacu atau mentor dalam menjalani hidup. Misalnya: teman, pacar, ataupun pasangan hidup. Anda pun bisa melakukan hal serupa dengan mencari seseorang/komunitas yang dapat membantu mengarahakan atau memotivasi Anda belajar dan meraih prestasi.

Selasa, 06 April 2010

Permasalahan Yang Ada Di Dunia Perbankan Yang Menggunakan IT

Pada zaman sekarang ini ada banyak Permasalahan Yang Ada Di Dunia Perbankan Yang Menggunakan IT salah satynya adalah :

Cyber Crime dalam dunia perbankan kini kembali menjadi pusat perhatian. Sebab muncul pola-pola baru dari cyber crime perbankan yang bermotif ekonomi. Jika dulu pelakunya mengincar barang-barang mahal dan langka, kini berupa uang. Meski sudah banyak pelaku cyber crime perbankan yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara, nyatanya praktik kejahatan itu masih marak dengan cara yang beraneka.

Penerapan teknologi dan sistem informasi perbankan di Indonesia menunjukkan perkembangan pesat, baik dilihat dari tingkat teknologi yang digunakan maupun luas cakupan penerapannya dalam operasional perbankan. Fungsi teknologi informasi itu sendiri secara umum untuk meningkatkan efisiensi dan keefektifan operasional perbankan, yang secara makro selanjutnya akan meningkatkan kontribusi perbankan dalam meningkatkan perekonomian nasional, sesuai dengan fungsi perbankan sebagai agen! of development, agent of trust, dan agent of equality. Apalagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mendorong bank-bank untuk memanfaatkan medium teknologi informasi seperti Internet dalam menjalankan transparansi guna mencapai good corporate governance di industri perbankan nasional. Dalam peraturan BI, BI secara jelas meminta bank-bank wil untuk memanfaatkan media Internet, ttl yaitu homepage atau kV website yang dimiliki Ju dan dikelolanya, dan Nf mewajibkan untuk menampilkan laporan keuangannya di meja dia Internet sebagai upaya meningkatkan transparansi. Penggunaan teknologi di bank seperti ATM, mobile ATM, internet banking, website, dan ransaksi via e-mail, merupakan bentuk pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic dianel) atau teknologi informasi.

Transaksi melalui saluran ini memang memiliki serangkaian keunggulan. Selain praktis, cara ini dapat menghemat biaya. Meskpun demikian, transaksi dengan memanfaatkan teknologi informasi juga memunyai potensi kegagalan atau dampak negatif yang justru menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Masalahnya sekarang, bagaimana jika terjadi pembobolan uang nasabah melalui ATM yang dilakukan orang lain? Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut? Dari beberapa pengaduan nasabah yang pernah mengalami kerugian akibat ATM-nya yang dibobol orang lain, perbankan mengelak untuk bertanggung jawab atau mengganti kerugian. Lantas, sejauh mana UU ITE dapat memberikan perlindungan terhadap nasabah yang mengalami kegagalan atau kerugian dengan adanya transaksi melalui teknologi informasi (mesin ATM)? Apalagi banyak pula tindakan pihak lain yang memang sengaja bertindak atau melakukan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi (cyber crime).

Kehadiran UU ITE seharusnya tidak sekadar menjerat orang-orang yang melakukan cyber crime. Lebih dari itu, UU ITE juga harus dapat memberikan jawaban terhadap siapa yang harus bertanggung jawab dengan adanya kerugian yang menimpa nasabah akibat cyber crime tersebut. lika pihak bank tidak mau bertanggung jawab, lantas bagaimana perlindungan nasabah? Munculnya kejahatan perbankan (cyber crime) juga harus didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam self regulatory body. Pemerintah selama ini belum menganggap kejahatan IT sebagai prioritas utama dalam kebijakan penegakan hukum dibandingkan penanganan terorisme, makar, serta gerakan separatis di beberapa daerah.

Bagi perbankan sendiri, upaya untuk mencegah technology fraud ataupun cyber crime ini bisa dilakukan melalui perbaikan sistem prosedur operasional bank dan melakukan pengecekan atau review secara berkala terhadap kapasitas dan kecukupan pengendalian risiko perbankan atau risk control sebagai early warning system atau sistem peringatan dini. Ini dilakukan sebagai bagian dari oversight supervision yang dilakukan terhadap bank. Meski langkah preventif harus dilakukan, tidak kalah penting adalah adanya jaminan perlindungan hukum terhadap nasabah dari kemungkinan adanya technology fraud ataupun cyber crime.

Sumber :
www.google.com
www.bataviase.co.id/detailberita-10572913.html

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Di negara qt banyak sekali UU yang qt sendiri tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satUnya yaitu UU NO.36


Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Sumber :

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://www.google.com

Rabu, 31 Maret 2010

Kenapa diperlukan hak cipta untuk produk TI ...???

Kenapa diperlukan hak cipta untuk produk TI,,mari qt cari tau terlebih dahulu pengertian hak cipta,,,,,,

Hak cipta
dalam produk TI merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.


Menurut saya,,

Membuat aplikasi tidak dikategorikan sebagai pencontoh dari aplikasi sebelumnya karena aplikasi yang dibuat merupakan sebuah dari pemikiran atau pengembangan dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

Sumber :
www.google.ac.id
www.wikipedia.com

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Temand,,qm tau g perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime ?????mereka semua punya pengertian yang berbeda-beda lohhhh,berikut ini akn di jelaskan saty persatu y...


Cybercrime merupakan suatu perkembangan dari komputer crime. menurut penjelasan Rene L. Pattiradjawane cybercrime merupakan suatu konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.


Cyberlaw merupakan sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.

CyberLaw merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.


Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

1. Law (Hukum)
East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian, pornografi, dan penipuan, diatur secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

2. Architecture (Arsitektur)
West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

3. Norms (Norma)
Setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet. Beberapa aksi akan disensor atau diatur sendiri oleh norma-norma yang berlaku di dalam komunitas manapun di internet yang dipilih oleh seseorang untuk berasosiasi, seperti halnya dalam kehidupan nyata.

4. Market (Pasar)
Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham. Selain itu, peningkatan popularitas internet sebagai alat transaksi semua bentuk kegiatan komersial, dan sebagai media periklanan, telah menciptakan hukum penawaran dan permintaan di dunia maya.


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.


sumber :

http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html