Temand,,qm tau g perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime ?????mereka semua punya pengertian yang berbeda-beda lohhhh,berikut ini akn di jelaskan saty persatu y...
Cybercrime merupakan suatu perkembangan dari komputer crime. menurut penjelasan Rene L. Pattiradjawane cybercrime merupakan suatu konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Cyberlaw merupakan sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
CyberLaw merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian, pornografi, dan penipuan, diatur secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
2. Architecture (Arsitektur)
West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
3. Norms (Norma)
Setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet. Beberapa aksi akan disensor atau diatur sendiri oleh norma-norma yang berlaku di dalam komunitas manapun di internet yang dipilih oleh seseorang untuk berasosiasi, seperti halnya dalam kehidupan nyata.
4. Market (Pasar)
Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham. Selain itu, peningkatan popularitas internet sebagai alat transaksi semua bentuk kegiatan komersial, dan sebagai media periklanan, telah menciptakan hukum penawaran dan permintaan di dunia maya.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
sumber :
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
Cybercrime merupakan suatu perkembangan dari komputer crime. menurut penjelasan Rene L. Pattiradjawane cybercrime merupakan suatu konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Cyberlaw merupakan sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
CyberLaw merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian, pornografi, dan penipuan, diatur secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
2. Architecture (Arsitektur)
West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
3. Norms (Norma)
Setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet. Beberapa aksi akan disensor atau diatur sendiri oleh norma-norma yang berlaku di dalam komunitas manapun di internet yang dipilih oleh seseorang untuk berasosiasi, seperti halnya dalam kehidupan nyata.
4. Market (Pasar)
Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham. Selain itu, peningkatan popularitas internet sebagai alat transaksi semua bentuk kegiatan komersial, dan sebagai media periklanan, telah menciptakan hukum penawaran dan permintaan di dunia maya.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
sumber :
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar